3. dalam suatu Negara, ada daerah yang berlaku umum dalam suatu Negara disebut juga kaedah sentral. Profesionalitas 7. Berdasarkan UUD No. Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun. ”. Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara. 2. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi enyelenggaraan p pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan rakyat daerah yang disebut dengan dewan perwakilan rakyat daerah. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. NIAGA. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang Saat ini diatur melalui UU no. 39. Apa yang menjadi ruang lingkup dan prinsip umumPemerintahan Daerah, pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota yang. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Demikian penjelasan lebih lanjut terkait 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerahPengertian pemerintahan desa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembagaPejabat. 15. 9. 10. provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Pemerintah daerah merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara. Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 30. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. com - Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerah disebut otonomi daerah. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat. 1. daerah yang pada umumnya sudah meng-implementasikan peraturan daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah mulai januari 2017. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Hukum pemerintahan daerah adalah. kegiatan yang terangkai dan pilihan pemerintah dan berdampak terhadap banyak orang. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. Kota (Indonesia) Dalam administrasi negara Indonesia, kota adalah salah satu satuan daerah otonom sekaligus wilayah administratif yang berupa daerah tingkat II di Indonesia, yang satu tingkat di bawah provinsi dan satu tingkat di atas kecamatan. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 1. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4. , (2008: 141), dalam pasal 3 UU nomor 32 tahun 2004 telah disebutkan bahwa pemerintahan daerah tingkat provinsi terdiri dari pemerintah daerah kabupaten atau kota yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerahnya, untuk pemimpin daerah kabupaten disebut. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi. y Kepala Daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. 1. 27. Alasan untuk melakukan sentralisasi terhadap kewenangan klasik tersebut adalah bahwa tingkat dampak yang ditimbulkan oleh kewenangan tersebut berskala nasional. 14. 26. 12. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 27. yang disebut dengan pemahaman otonomi daerah yang salah atau keliru. Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Pengertian pemerintahan desa. 3. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Ibid. 2. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Badan Legislatif Daerah. 3. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menutup defisit anggarannya. 59. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 17. com – Kegiatan belanja tidak hanya dilakukan pada pemerintah pusat, melainkan juga di daerah. Jumlah yang telah disalurkan ini, mencapai 68,7% dari total alokasi, berdasarkan pagu. (2) Dalam melakukan. Oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. Pontoh dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Perkotaan (2008), adalah suatu wilayah teritorial dengan pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu. Penerimaan daerah adalah uang yang. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru. "Indonesia menjalankan pemerintahan dengan menganut sistem otonomi daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, danmencapai tujuan negara, dan menjalankan pemerintahan disebut pemerinatah, secara umum tugas pokok pemerintahan adalah sebagai berikut : 1. Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. 2. Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah. 10. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai belanja daerah. 11. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah 12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU. 6. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Menurut Permendagri No. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD sesuai atas desentralisasi. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-undang ini. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. 1 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 1 ayat 6 yang dimaksud keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaanMenurut Sofian Effendi terdapat tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. sentralisasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. Perangkat Daerah sendiri bisa diartikan sebagai organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. 11. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda)”. Dalam wacana administrasi publik, otonomi daerah sering disebut pemerintah daerah. Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai 6 Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan. daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur. id, pendapatan transfer adalah jenis pendapatan dari pelaporan lain. Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Peme rintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 2. Pemerintah Indonesia. 25 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : Kewenangan pemerintah pusat. 15. Pemerintah kepada perangkat Pemerintah atau Wakil Pemerintah di daerah, atau dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kecamatan. Kepentingan umum 4. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik. 5. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas. Seseorang yang bekerja (fungsi atau mandat, terlepas dari apakah ia memiliki ruang kerja terkait posisinya) dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan. Berkaitan dengan hal itu tersebut maka dapat kita lihat bahwa didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menganutPENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kewajiban Pemerintah Daerah. Pendelegasian kepada kepala daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pelaksana urusan pemerintahan di daerah. semua dijalankan oleh apa yang disebut perangkat daerah. Otonomi daerah adalah penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka sistem birokrasi pemerintahan dengan tujuan mencapai efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat ( Haw Widjaja : 2005). UMUM : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom berhak, berwenang, dan sekaligus berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan. . Pengertian otonomi daerah . Pembiayaan Daerah. 2. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Peme rintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. merupakan pejabat pusat yang bekerja di daerah adalah yang bersangkutan diangkat oleh Pemerintah Pusat, bukan dipilih oleh rakyat yang dilayani. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. BUMD merupakan "organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin. 30. 4. 5 Tahun. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan. Jadi pilihan tindakan oleh pemerintah yang dampaknya hanya dirasakan seorang atau sedikit orang saja, maka ia tidak dapat disebut sebagai kebijakan pemerintah. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah. Asumsi akuntansi yang kemudian dibuat adalah asumsi kemandirian entitas (economic entity), yakni kepemilikan pemodal hanya sebatas saham yang diinvestasikannnya di perusahaan. Etimologi. 9. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. 4. Dasar di Daerah PA dianggap Gubernur/Bupati/Walikota, karena mereka terbiasa tahunya pimpinan mereka adalah Menteri/Kepala Lembaga, terus menyamakan dengan teman-teman di Daerah sehingga ditarik kesimpulan yang mungkin kurang tepat menjadi PA adalah Gubernur/Bupati/Walikota, padahal kedudukannya Presiden itu. Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan. " Pemerintah Pusat. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 20. Kini telah diganti lagi oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. 13. Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Sementara sumber penerimaan. 50. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU. Sebutan ini digunakan untuk melengkapi lembaga-lembaga. 28. 8 Pemerintahan Daerah disebut kewenangan yang tabu untuk diresentralisasikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan. Definisi. TEORI DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH . Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana. KOMPAS. Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, penyusunan. Salah satu sistem pemerintahan adalah sistem desentralisasi. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan berasal dari kekuasaan legislate (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administrative. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. 3. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 2. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada. 25. 30. Atas. 38. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah. 6. Definisi lain adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Hubungan Pusat dan Daerah dalam negara kesatuan menarik untuk dikaji, karena kelaziman negara yang berbentuk kesatuan pemegang otoritas pemerintahan adalah Pemerintah Pusat atau dengan kata Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas [1]. 4. Dinas Daerah adalah perangkat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenang otonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desa adalah kesatuan.